Setiap mahasiswa Magister Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Metro wajib mengajukan judul penelitian sebagai langkah awal dalam penulisan tesis. Proses pengajuan judul harus mengikuti ketentuan resmi agar dapat berlanjut ke tahap bimbingan proposal hingga penyusunan tesis lengkap. Tujuan Menjamin proses pengajuan judul penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Memastikan proses dapat berlanjut ke tahap bimbingan proposal dan penyelesaian tesis. Deskr...
Setiap mahasiswa Magister Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Metro wajib mengajukan judul penelitian sebagai langkah awal dalam penulisan tesis. Proses pengajuan judul harus mengikuti ketentuan resmi agar dapat berlanjut ke tahap bimbingan proposal hingga penyusunan tesis lengkap.
Tujuan
-
Menjamin proses pengajuan judul penelitian sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Memastikan proses dapat berlanjut ke tahap bimbingan proposal dan penyelesaian tesis.
Deskripsi
Mahasiswa Magister BK diwajibkan menyusun proposal penelitian sebagai bagian dari penulisan tesis, salah satu syarat kelulusan. Pengajuan judul dilakukan setelah mahasiswa memenuhi ketentuan pada Pedoman Akademik Pasal 23 poin (5)a. Proses ini menjadi fondasi bagi seluruh tahapan berikutnya.
Ruang Lingkup
-
Pengajuan judul penelitian
-
Pelaksanaan bimbingan proposal
-
Penyelesaian proposal
Definisi
-
Tesis: Karya ilmiah mahasiswa Program Magister yang berisi penelitian mendalam dengan kontribusi baru bagi ilmu pengetahuan.
-
Proposal Tesis: Usulan penelitian yang menjelaskan rencana penelitian secara sistematis.
-
Seminar Proposal: Presentasi rencana penelitian di depan dosen penilai dan mahasiswa lain untuk mendapatkan masukan dan persetujuan.
Syarat Pengajuan Judul
-
Bukti lulus atau telah menyelesaikan mata kuliah Metode Penelitian.
-
Kartu Hasil Studi (KHS) dengan minimal 14 SKS diambil.
-
Formulir Pengajuan Judul Penelitian yang diunduh dari situs PPs UM Metro atau diperoleh dari Program Studi.
Prosedur Pengajuan Judul
1️⃣ Pendaftaran / Pengajuan Judul
-
Mahasiswa mengunduh dan mengisi Formulir Pengajuan Judul dengan minimal 2 alternatif judul.
-
Mahasiswa berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) mengenai judul dan syarat pengajuan.
-
Dosen PA memeriksa SKS, menilai relevansi, kebaruan, dan manfaat judul. Jika sesuai, PA menandatangani formulir.
-
Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah ditandatangani ke Kaprodi.
-
Kaprodi memverifikasi kelengkapan syarat dan menandatangani formulir.
-
Formulir yang telah lengkap diserahkan ke Tata Usaha (TU) bersama memo usulan nama calon pembimbing proposal.
-
Kaprodi menetapkan satu pembimbing proposal sesuai kompetensi dosen.
2️⃣ Pelaksanaan Bimbingan Proposal
-
Mahasiswa menyiapkan naskah pra-proposal.
-
Mahasiswa menghubungi Dosen Pembimbing Proposal untuk menyepakati jadwal dan menyerahkan naskah.
-
Pertemuan berikutnya diatur antara mahasiswa dan pembimbing hingga naskah proposal selesai.
-
Permasalahan selama bimbingan dilaporkan ke Kaprodi dengan bukti pendukung.
3️⃣ Penyelesaian Proposal
-
Mahasiswa yang telah menyelesaikan naskah proposal membuat Lembar Persetujuan Proposal (template dapat diunduh).
-
Mahasiswa meminta tanda tangan dari pihak yang tercantum pada lembar persetujuan.
Referensi
-
Pedoman Akademik UM Metro 2021, Pasal 23 ayat (5)
-
PPKI UM Metro
FAQs (Frequently Asked Questions)
Q1: Kapan saya boleh mengajukan judul tesis?
✅ Setelah lulus mata kuliah Metode Penelitian dan memiliki minimal 14 SKS.
Q2: Apakah boleh hanya satu judul?
❌ Tidak. Minimal harus mengajukan 2 alternatif judul.
Q3: Siapa yang menentukan judul yang dipilih?
✅ Dosen Pembimbing Akademik (PA) memeriksa dan memilih salah satu judul yang memenuhi kriteria.
Q4: Apakah formulir pengajuan judul bisa diunduh?
✅ Ya, tersedia di situs PPs UM Metro atau melalui Program Studi.
Q5: Bagaimana kalau judul saya ditolak PA?
✅ Mahasiswa perlu merevisi atau mengganti judul hingga sesuai kriteria.
Q6: Bagaimana jika ada kendala dalam bimbingan proposal?
✅ Bisa melapor ke Kaprodi dengan membawa bukti-bukti pendukung.